Indonesia merupakan negara
yang sedang berkembang dengan jumlah penduduk yang cukup besar. Mayoritas
warganya terdiri dari orang-orang yang berusia muda. Berdasarkan hasil sensus
kependudukan pada tahun 2010 silam, peta kependudukan Indonesia dapat
ditunjukkan melalui piramida berikut ini.
![]() |
| Sumber: http://www.bps.go.id |
Berdasarkan bentuknya,
piramida di atas disebut sebagai piramida penduduk muda atau expansive. Piramida kependudukan semacam
ini lazim ditemui pada negara-negara yang sedang berkembang karena angka
kelahiran masih jauh lebih tinggi dibanding anggka kematiannya. Akibatnya,
jumlah masyarakat usia muda membeludak di Indonesia.
Banyaknya penduduk usia
muda di Indonesia perlu diperhatikan secara serius agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan. Usia muda merupakan fase saat mereka berusaha mengenali
dan memahami kehidupan. Tidak jarang diantara generasi muda tersebut ada yang
tidak berhasil dalam melewati masa mudanya dengan baik. Mereka terjebak dengan
melakukan berbagai aksi kenakalan remaja. Padahal, generasi muda merupakan
harapan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memajukan negara.
Salah satu kenakalan
remaja yang paling memprihatinkan adalah fenomena seks pra nikah. Penelitian
Komnas Perlindungan Anak (KPAI) di 33 Provinsi pada bulan Januari-Juni 2008
menyimpulkan empat hal sebagai berikut:
1. 97% remaja SMP dan SMA pernah menonton film
porno.
2. 93,7%
remaja SMP dan SMA pernah ciuman, genital
stimulation (meraba alat kelamin) dan oral seks.
3. 62,7%
remaja SMP tidak perawan.
4. 21,2%
remaja mengaku pernah aborsi. (Munir, 2010)
Fakta
di atas cukup mengejutkan mengingat Indonesia bukanlah negara yang sangat
liberal seperti negara-negara di belahan dunia barat, bahkan sangat menghargai
norma-norma kebudayaan. Namun tampaknya pemahaman akan norma-norma tersebut
hanya bersifat artifisial semata, tanpa penerapan yang efektif.
Fenomena seks pra nikah ini sering berujung pada pernikahan dini karena mereka hamil. Pernikahan dilakukan untuk menutup aib orang-orang yang melakukan seks pra nikah. Namun sayangnya pernikahan semacam ini semakin dianggap lazim oleh masyarakat sehingga semakin banyak saja orang-orang yang melakukan seks pra nikah kemudian menikah di usia yang sangat muda.
Seks
pra nikah merupakan bentuk pelampiasan akan kebutuhan untuk menjalin hubungan
dengan orang lain (lawan jenis). Kebutuhan tersebut muncul sejak manusia
berusia 4-5 tahun berdasarkan pendapat Sigmund Freud. Menurutnya, dorongan
terbesar manusia dipengaruhi oleh sex. Selanjutnya kebutuhan tersebut dapat
dialihkan dan akan muncul kembali pada saat manusia memasuki pubertas (Schultz & Schultz, 2013).
Beberapa
remaja bahkan melakukan seks pra nikah dengan mengatasnamakan cinta. Cinta pada
remaja kebanyakan hanyalah berupa perasaan menggebu-gebu di awal, sehingga
melupakan hakikat mencintai yang sebenarnya. Cinta seharusnya mampu memelihara
manusia dari tindakan saling merusak pasangan, bukan malah melakukan tindakan
sesuka hati tanpa pemikiran terhadap akibat yang mungkin muncul setelah
tindakan tersebut, seperti malakukan seks pra nikah.
Cinta merupakan salah
satu bagian penting dalam kehidupan manusia. Kebutuhan untuk bersama dengan
orang lain muncul dalam wujud ingin dicintai. Cinta diperlukan untuk meredam
kegelisahan akibat keterpisahan yang merupakan sumber kegelisahan yang mendalam
bagi manusia, sehingga diperlukan penyatuan
melalui cinta untuk keluar dari penjara kesendiriannya (Fromm, 2005).
Untuk
melegalkan kebutuhan manusia berkaitan dengan hubungan terhadap lawan jenis
tersebut, maka pemerintah memberikan jalan melalui pernikahan. Pernikahan
merupakan jalan yang sah untuk saling memiliki antara seorang pria dan seorang
wanita sehingga mereka dapat membentuk sebuah rumah tangga.
Di
Indonesia pernikahan atau perkawinan diatur
berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1, yaitu
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setiap
pasangan yang menikah mengharapkan kebahagiaan dalam pernikahannya. Namun apa
yang diharapkan tidak selalu sejalan dengan kenyataan. Masalah umum yang
dihadapi oleh masyarakat Indonesia seputar pernikahan adalah perceraian dan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini semakin memprihatinkan mengingat
angkanya yang relatif tinggi setiap tahun. Berikut ini adalah data mengenai
perceraian dan KDRT/Ranah Personal di Indonesia dari tahun ke tahun.
Tahun
|
Jumlah KDRT/ RP
|
2004
|
4.310
|
2005
|
16.615
|
2006
|
16.709
|
2007
|
19.253
|
2008
|
49.537
|
2009
|
136.849
|
2010
|
101.128
|
2011
|
113.878
|
2012
|
8.315
|
2013
|
11.719
|
Tahun
|
Jumlah pernikahan
|
Jumlah perceraian
|
Persentase (%)
|
2009
|
2,162,268
|
216,286
|
10
|
2010
|
2,207,364
|
285,184
|
13
|
2011
|
2,319,821
|
158,119
|
6,8
|
2012
|
2,291,265
|
372,577
|
16,2
|
2013
|
2,218,130
|
324,527
|
14,6
|
Sumber : (Sasongko, 2014)
Banyaknya
kasus yang terjadi dalam pernikahan khususnya perceraian dan KDRT tampaknya
dipengaruhi oleh faktor kurang siap pada pasangan yang akan menikah. Seseorang
mungkin tampak siap menikah dari luar, namun bisa saja sebenarnya mereka tidak
siap. Ketidaksiapan tersebut terjadi karena mereka kurang memiliki wawasan
mengenai menikah. Dari sinilah muncul pemikiran bahwa penting untuk memberikan wawasan mengenai
berumah tangga melalui sekolah pra nikah.
Sekolah
pra nikah adalah program pemerintah yang diadakan guna memberikan wawasan
terhadap calon pengantin tentang kehidupan berumah tangga. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah,
dijelaskan bahwa kursus Pra Nikah adalah pemberian bekal pengetahuan,
pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah
tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Tujuannya
adalah untuk membentuk keluarga-keluarga yang tangguh dan mampu menghadapi
konflik sehingga dapat melahirkan penerus-penerus bangsa yang unggul. Keluarga
yang hebat akan mampu malahirkan generasi penerus yang hebat pula.
Sekolah
pra nikah tidak terbatas pada calon pasangan pengantin saja. Sekolah ini dapat
diikuti oleh orang-orang yang telah masuk usia menikah. Indonesia mengatur usia
menikah rakyatnya berdasarkan UU
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1
adalah 19 tahun
untuk laki-laki, dan 16 tahun
untuk perempuan. Sehingga remaja yang telah memasuki usia tersebut telah
diperbolehkan untuk mengikutinya meskipun belum memiliki keinginan untuk
menikah.
Sekolah
pra nikah dapat menjadi sumber informasi yang menarik jika disampaikan dengan
cara-cara yang menarik dan tidak membosankan. Program ini materinya disesuaikan
dengan Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah serta tanpa dipungut biaya
karena merupakan program pemerintah, sehingga tidak akan memberatkan
pesertanya, melainkan akan memberikan manfaat jika diikuti dengan sungguh-sungguh.
Melalui sekolah pra nikah ini pemerintah dapat menyampaikan pentingnya
membangun pondasi yang kokoh sebelum menikah, sehingga generasi usia muda dapat
berpikir ulang ketika akan memutuskan untuk menikah. Dampak selanjutnya yang
diharapkan dari penyelenggaraan sekolah pra nikah ini adalah untuk menyampaikan
kepada para remaja agar menjauhi seks pra nikah dengan mengetahui tentang
hal-hal yang harus dipersiapkan dalam berumah tangga, bahwa berumah tangga
bukanlah perkara sepele, melainkan keputusan yang sangat penting dalam hidup.
Sampai
saat ini sekolah pra nikah belum terlalu terkenal di Indonesia.
Penyelenggaraannya masih terdapat di 3 kota besar di Indonesia, yaitu Bandung,
Yogyakarta, dan Surabaya. Sekolah
pra nikah
yang paling besar berada di Bandung, tepatnya di Masjid Salman Institut
Teknologi Bandung dan telah memiliki lebih dari 17 angkatan. Pesertanya juga
tidak hanya dari lingkup ITB ataupun Bandung saja, beberapa diantaranya ada
yang datang dari luar kota. Dengan penyelenggaraan yang baik,
sekolah pra nikah ini memiliki peluang besar untuk berkembang di seluruh
Indonesia.
Daftar
Pustaka
BPS. (2010). Sensus Penduduk 2010. Diakses
pada 27 Juni 2015, dari Badan Pusat Statistik: http://sp2010.bps.go.id/
Fromm, E. (2005). The
Art of Loving : Memaknai Hakikat Cinta. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Munir, M. (2010,
Desember 6). Tiap Tahun, Remaja Seks Pra Nikah Meningkat. Diakses pada
27 Juni 2015, dari Okezone.com:
http://news.okezone.com/read/2010/12/04/338/400182/tiap-tahun-remaja-seks-pranikah-meningkat
Sasongko, A. (2014, November 14). ROL. Diambil kembali dari
Republika.co.id:
http://m.republika.co.id/berita/nasiona/umum/14/11/14/nf0ij7-tingkat-perceraian-indonesia-meningkat-setiap-tahun-ini-datanya
Schultz, D. P., & Schultz, S. E. (2013). Theories of Personality
10th Edition. Belmont: Wadsworth.
BIBLIOGRAFI
http://salmanitb.com/tag/sekolah-pra-nikah-salman/
diakses pada 2 Mei 2015
http://spnsurabaya.blogspot.com
diakses pada 2 Mei 2015


0 komentar:
Posting Komentar