MEMBANGUN KESIAPAN BERUMAH TANGGA MELALUI SEKOLAH PRA NIKAH



Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang dengan jumlah penduduk yang cukup besar. Mayoritas warganya terdiri dari orang-orang yang berusia muda. Berdasarkan hasil sensus kependudukan pada tahun 2010 silam, peta kependudukan Indonesia dapat ditunjukkan melalui piramida berikut ini.
Sumber: http://www.bps.go.id

Berdasarkan bentuknya, piramida di atas disebut sebagai piramida penduduk muda atau expansive. Piramida kependudukan semacam ini lazim ditemui pada negara-negara yang sedang berkembang karena angka kelahiran masih jauh lebih tinggi dibanding anggka kematiannya. Akibatnya, jumlah masyarakat usia muda membeludak di Indonesia.
Banyaknya penduduk usia muda di Indonesia perlu diperhatikan secara serius agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Usia muda merupakan fase saat mereka berusaha mengenali dan memahami kehidupan. Tidak jarang diantara generasi muda tersebut ada yang tidak berhasil dalam melewati masa mudanya dengan baik. Mereka terjebak dengan melakukan berbagai aksi kenakalan remaja. Padahal, generasi muda merupakan harapan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memajukan negara.
Salah satu kenakalan remaja yang paling memprihatinkan adalah fenomena seks pra nikah. Penelitian Komnas Perlindungan Anak (KPAI) di 33 Provinsi pada bulan Januari-Juni 2008 menyimpulkan empat hal sebagai berikut:
1.        97% remaja SMP dan SMA pernah menonton film porno.
2.       93,7% remaja SMP dan SMA pernah ciuman, genital stimulation (meraba alat kelamin) dan oral seks.
3.       62,7% remaja SMP tidak perawan.
4.       21,2% remaja mengaku pernah aborsi. (Munir, 2010)
Fakta di atas cukup mengejutkan mengingat Indonesia bukanlah negara yang sangat liberal seperti negara-negara di belahan dunia barat, bahkan sangat menghargai norma-norma kebudayaan. Namun tampaknya pemahaman akan norma-norma tersebut hanya bersifat artifisial semata, tanpa penerapan yang efektif.

Fenomena seks pra nikah ini sering berujung pada pernikahan dini karena mereka hamil. Pernikahan dilakukan untuk menutup aib orang-orang yang melakukan seks pra nikah. Namun sayangnya pernikahan semacam ini semakin dianggap lazim oleh masyarakat sehingga semakin banyak saja orang-orang yang melakukan seks pra nikah kemudian menikah di usia yang sangat muda.
Seks pra nikah merupakan bentuk pelampiasan akan kebutuhan untuk menjalin hubungan dengan orang lain (lawan jenis). Kebutuhan tersebut muncul sejak manusia berusia 4-5 tahun berdasarkan pendapat Sigmund Freud. Menurutnya, dorongan terbesar manusia dipengaruhi oleh sex. Selanjutnya kebutuhan tersebut dapat dialihkan dan akan muncul kembali pada saat manusia memasuki pubertas (Schultz & Schultz, 2013).
Beberapa remaja bahkan melakukan seks pra nikah dengan mengatasnamakan cinta. Cinta pada remaja kebanyakan hanyalah berupa perasaan menggebu-gebu di awal, sehingga melupakan hakikat mencintai yang sebenarnya. Cinta seharusnya mampu memelihara manusia dari tindakan saling merusak pasangan, bukan malah melakukan tindakan sesuka hati tanpa pemikiran terhadap akibat yang mungkin muncul setelah tindakan tersebut, seperti malakukan seks pra nikah.
Cinta merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan manusia. Kebutuhan untuk bersama dengan orang lain muncul dalam wujud ingin dicintai. Cinta diperlukan untuk meredam kegelisahan akibat keterpisahan yang merupakan sumber kegelisahan yang mendalam bagi manusia, sehingga diperlukan penyatuan  melalui cinta untuk keluar dari penjara kesendiriannya (Fromm, 2005).
Untuk melegalkan kebutuhan manusia berkaitan dengan hubungan terhadap lawan jenis tersebut, maka pemerintah memberikan jalan melalui pernikahan. Pernikahan merupakan jalan yang sah untuk saling memiliki antara seorang pria dan seorang wanita sehingga mereka dapat membentuk sebuah rumah tangga.
Di Indonesia pernikahan atau perkawinan diatur  berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1, yaitu perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setiap pasangan yang menikah mengharapkan kebahagiaan dalam pernikahannya. Namun apa yang diharapkan tidak selalu sejalan dengan kenyataan. Masalah umum yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia seputar pernikahan adalah perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini semakin memprihatinkan mengingat angkanya yang relatif tinggi setiap tahun. Berikut ini adalah data mengenai perceraian dan KDRT/Ranah Personal di Indonesia dari tahun ke tahun.

Tahun
Jumlah KDRT/ RP
2004
4.310
2005
16.615
2006
16.709
2007
19.253
2008
49.537
2009
136.849
2010
101.128
2011
113.878
2012
8.315
2013
11.719

Tahun
Jumlah pernikahan
Jumlah perceraian
Persentase (%)
2009
2,162,268
216,286
10
2010
2,207,364
285,184
13
2011
2,319,821
158,119
6,8
2012
2,291,265
372,577
16,2
2013
2,218,130
324,527
14,6
Sumber : (Sasongko, 2014)
            Banyaknya kasus yang terjadi dalam pernikahan khususnya perceraian dan KDRT tampaknya dipengaruhi oleh faktor kurang siap pada pasangan yang akan menikah. Seseorang mungkin tampak siap menikah dari luar, namun bisa saja sebenarnya mereka tidak siap. Ketidaksiapan tersebut terjadi karena mereka kurang memiliki wawasan mengenai menikah. Dari sinilah muncul pemikiran bahwa  penting untuk memberikan wawasan mengenai berumah tangga melalui sekolah pra nikah.
            Sekolah pra nikah adalah program pemerintah yang diadakan guna memberikan wawasan terhadap calon pengantin tentang kehidupan berumah tangga. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, dijelaskan bahwa kursus Pra Nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Tujuannya adalah untuk membentuk keluarga-keluarga yang tangguh dan mampu menghadapi konflik sehingga dapat melahirkan penerus-penerus bangsa yang unggul. Keluarga yang hebat akan mampu malahirkan generasi penerus yang hebat pula.
            Sekolah pra nikah tidak terbatas pada calon pasangan pengantin saja. Sekolah ini dapat diikuti oleh orang-orang yang telah masuk usia menikah. Indonesia mengatur usia menikah rakyatnya berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan. Sehingga remaja yang telah memasuki usia tersebut telah diperbolehkan untuk mengikutinya meskipun belum memiliki keinginan untuk menikah.
            Sekolah pra nikah dapat menjadi sumber informasi yang menarik jika disampaikan dengan cara-cara yang menarik dan tidak membosankan. Program ini materinya disesuaikan dengan Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah serta tanpa dipungut biaya karena merupakan program pemerintah, sehingga tidak akan memberatkan pesertanya, melainkan akan memberikan manfaat jika diikuti dengan sungguh-sungguh. Melalui sekolah pra nikah ini pemerintah dapat menyampaikan pentingnya membangun pondasi yang kokoh sebelum menikah, sehingga generasi usia muda dapat berpikir ulang ketika akan memutuskan untuk menikah. Dampak selanjutnya yang diharapkan dari penyelenggaraan sekolah pra nikah ini adalah untuk menyampaikan kepada para remaja agar menjauhi seks pra nikah dengan mengetahui tentang hal-hal yang harus dipersiapkan dalam berumah tangga, bahwa berumah tangga bukanlah perkara sepele, melainkan keputusan yang sangat penting dalam hidup.
            Sampai saat ini sekolah pra nikah belum terlalu terkenal di Indonesia. Penyelenggaraannya masih terdapat di 3 kota besar di Indonesia, yaitu Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Sekolah pra nikah yang paling besar berada di Bandung, tepatnya di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung dan telah memiliki lebih dari 17 angkatan. Pesertanya juga tidak hanya dari lingkup ITB ataupun Bandung saja, beberapa diantaranya ada yang datang dari luar kota. Dengan penyelenggaraan yang baik, sekolah pra nikah ini memiliki peluang besar untuk berkembang di seluruh Indonesia.

Daftar Pustaka

BPS. (2010). Sensus Penduduk 2010. Diakses pada 27 Juni 2015, dari Badan Pusat Statistik: http://sp2010.bps.go.id/
Fromm, E. (2005). The Art of Loving : Memaknai Hakikat Cinta. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Munir, M. (2010, Desember 6). Tiap Tahun, Remaja Seks Pra Nikah Meningkat. Diakses pada 27 Juni 2015, dari Okezone.com: http://news.okezone.com/read/2010/12/04/338/400182/tiap-tahun-remaja-seks-pranikah-meningkat
Sasongko, A. (2014, November 14). ROL. Diambil kembali dari Republika.co.id: http://m.republika.co.id/berita/nasiona/umum/14/11/14/nf0ij7-tingkat-perceraian-indonesia-meningkat-setiap-tahun-ini-datanya
Schultz, D. P., & Schultz, S. E. (2013). Theories of Personality 10th Edition. Belmont: Wadsworth.

            BIBLIOGRAFI
http://spnsurabaya.blogspot.com diakses pada 2 Mei 2015

0 komentar: